Minggu, 26 November 2017

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Kasus Pelanggaran Hak Cipta:
Ed Sheeran dalam Belitan Kasus Hak Cipta
Rizky Sekar Afrisia , CNN Indonesia | Rabu, 12/04/2017 09:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia - Ed Sheeran akhirnya menyelesaikan masalah lagu Photograph-nya. Ace Showbiz memberitakan, Sheeran telah menuntaskan pembayaran US$20 juta (Rp265 miliar) atas kasus itu.

Itu disampaikan Richard Busch, pengacara yang mewakili Thomas Leonard dan Martin Harrington, dua orang yang menuntut Sheeran. Kepada salah satu media Inggris ia mengatakan, Sheeran telah menuntaskan langkah hukum. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut.

Perwakilan Sheeran maupun label rekaman Atlantic Records yang menaungi lagu yang ada dalam album X (Multiple) itu juga tidak mau berkomentar soal adanya penuntutan hak cipta.

Yang jelas, pengadilan California sudah menutup kasus itu pada Jumat (7/4) lalu.

Kasus hak cipta yang melibatkan Sheeran dimulai pada pertengahan tahun lalu. Lagu Photograph-nya dituding menjiplak Amazing, yang ditulis Leonard dan Harrington untuk pemenang X Factor, Matt Cardle. Diklaim, Photograph menyalin Amazing dari not ke not.

Tepatnya, ada 39 not yang identik dari lagu Photograph (yang rilis 2014) dengan Amazing (yang rilis 2012). Mengutip gugatan yang diajukan, terdapat pula kesamaan kata, gaya menyanyi, melodi vokal, dan ritme antara Photograph dengan lagu ke-tiga Cardle itu.

Atas itu, Sheeran digugat US$20 juta.

Leonard dan Harrington bahkan menyewa Busch, pengacara yang sebelumnya berhasil memenangi kasus tudingan penjiplakan Blurred Lines. Robin Thicke dan Pharrell Williams sampai harus membayar jutaan dolar pada keluarga Marvin Gaye atas tudingan menjiplak lagu itu.

Kali ini, Busch lagi-lagi memenangi kasus penjiplakan.
Kalau penulis lagunya menggugat, berbeda dengan Cardle. Ia justru memuji Sheeran. “Itu bukan gugatan saya. Saya pikir @edsheeran adalah genius dan 100 persen layak atas kesuksesannya,” tulis Cardle di Twitter saat itu, seperti dikutip dari Independent.

Bukan hanya Photograph, lagu Thinking Out Loud milik Sheeran juga disebut menjiplak. Kali ini dari lagu Let’s Get In On yang dinyanyikan musisi legendaris, Marvin Gaye.

Pihak yang menuntut penggantian ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta itu ialah rekan Gaye, Ed Townsed, yang ikut membantu menulis aransemen dan lirik lagu hits yang dirilis pada 1973 itu. Ia juga menggugat Sony/ATV Publishing dan Atlantic Records.

"Melodi, harmonisasi dan komposisi ritmis lagu Thinking secara mendasar memiliki kemiripan dengan komposisi ketukan drum dalam lagu Let's," tulis Townsend dalam surat gugatannya.

Kasus yang sejak Agustus diserahkan ke pengadilan New York itu belum terdengar lagi.






Kesimpulan:
Berdasarkan kasus pelanggaran Hak Cipta di atas, maka memberikan kerugian bagi pencipta atau pemilik hak cipta tersebut. Selain itu, pelanggaran Hak Cipat juga akan memberikan kerugian bagi pelaku karena dapat terjerat kasus hukum dan harus membayarkan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, pelaku pelanggaran Hak Cipta dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh musisi Ed Sheeran mengakibatkan dia harus membayar denda sejumlah US$20 atau setara dengan Rp 265.000.000.000 di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar