Kasus
Pelanggaran Hak Cipta:
Ed Sheeran dalam
Belitan Kasus Hak Cipta
Rizky Sekar Afrisia , CNN Indonesia | Rabu, 12/04/2017 09:31
WIB
Jakarta, CNN Indonesia - Ed Sheeran
akhirnya menyelesaikan masalah lagu Photograph-nya. Ace Showbiz memberitakan, Sheeran telah menuntaskan
pembayaran US$20 juta (Rp265 miliar) atas kasus itu.
Itu disampaikan Richard Busch,
pengacara yang mewakili Thomas Leonard dan Martin Harrington, dua orang yang
menuntut Sheeran. Kepada salah satu media Inggris ia mengatakan, Sheeran telah
menuntaskan langkah hukum. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut.
Perwakilan Sheeran maupun label
rekaman Atlantic Records yang menaungi lagu yang ada dalam album X (Multiple) itu juga
tidak mau berkomentar soal adanya penuntutan hak cipta.
Yang jelas, pengadilan
California sudah menutup kasus itu pada Jumat (7/4) lalu.
Kasus hak cipta yang melibatkan Sheeran dimulai pada pertengahan tahun lalu. Lagu Photograph-nya dituding menjiplak Amazing, yang ditulis Leonard dan Harrington untuk pemenang X Factor, Matt Cardle. Diklaim, Photograph menyalin Amazing dari not ke not.
Tepatnya, ada 39 not yang identik dari lagu Photograph (yang
rilis 2014) dengan Amazing (yang rilis 2012). Mengutip gugatan
yang diajukan, terdapat pula kesamaan kata, gaya menyanyi, melodi vokal, dan
ritme antara Photograph dengan lagu ke-tiga Cardle itu.
Atas itu, Sheeran digugat US$20 juta.
Leonard dan Harrington bahkan menyewa
Busch, pengacara yang sebelumnya berhasil memenangi kasus tudingan penjiplakan Blurred Lines. Robin Thicke
dan Pharrell Williams sampai harus membayar jutaan dolar pada keluarga Marvin
Gaye atas tudingan menjiplak lagu itu.
Kali ini, Busch lagi-lagi memenangi
kasus penjiplakan.
Kalau penulis lagunya menggugat,
berbeda dengan Cardle. Ia justru memuji Sheeran. “Itu bukan gugatan saya. Saya
pikir @edsheeran adalah genius dan 100 persen layak atas kesuksesannya,” tulis
Cardle di Twitter saat itu, seperti dikutip dari Independent.
Bukan hanya Photograph, lagu Thinking Out Loud milik Sheeran
juga disebut menjiplak. Kali ini dari lagu Let’s Get In On yang dinyanyikan musisi legendaris, Marvin Gaye.
Pihak yang menuntut penggantian ganti
rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta itu ialah rekan Gaye, Ed Townsed, yang
ikut membantu menulis aransemen dan lirik lagu hits yang dirilis pada 1973 itu.
Ia juga menggugat Sony/ATV Publishing dan Atlantic Records.
"Melodi, harmonisasi dan
komposisi ritmis lagu Thinking secara mendasar memiliki kemiripan dengan komposisi
ketukan drum dalam lagu Let's," tulis Townsend dalam surat gugatannya.
Kasus yang sejak Agustus diserahkan ke
pengadilan New York itu belum terdengar lagi.
Kesimpulan:
Berdasarkan kasus pelanggaran Hak Cipta di atas, maka memberikan
kerugian bagi pencipta atau pemilik hak cipta tersebut. Selain itu, pelanggaran
Hak Cipat juga akan memberikan kerugian bagi pelaku karena dapat terjerat kasus
hukum dan harus membayarkan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di
Indonesia, pelaku pelanggaran Hak Cipta dapat diancam dengan sanksi pidana
sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Kasus pelanggaran Hak Cipta yang
dilakukan oleh musisi Ed Sheeran mengakibatkan dia harus membayar denda
sejumlah US$20 atau setara dengan Rp 265.000.000.000 di Indonesia.