Minggu, 26 November 2017

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Kasus Pelanggaran Hak Cipta:
Ed Sheeran dalam Belitan Kasus Hak Cipta
Rizky Sekar Afrisia , CNN Indonesia | Rabu, 12/04/2017 09:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia - Ed Sheeran akhirnya menyelesaikan masalah lagu Photograph-nya. Ace Showbiz memberitakan, Sheeran telah menuntaskan pembayaran US$20 juta (Rp265 miliar) atas kasus itu.

Itu disampaikan Richard Busch, pengacara yang mewakili Thomas Leonard dan Martin Harrington, dua orang yang menuntut Sheeran. Kepada salah satu media Inggris ia mengatakan, Sheeran telah menuntaskan langkah hukum. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut.

Perwakilan Sheeran maupun label rekaman Atlantic Records yang menaungi lagu yang ada dalam album X (Multiple) itu juga tidak mau berkomentar soal adanya penuntutan hak cipta.

Yang jelas, pengadilan California sudah menutup kasus itu pada Jumat (7/4) lalu.

Kasus hak cipta yang melibatkan Sheeran dimulai pada pertengahan tahun lalu. Lagu Photograph-nya dituding menjiplak Amazing, yang ditulis Leonard dan Harrington untuk pemenang X Factor, Matt Cardle. Diklaim, Photograph menyalin Amazing dari not ke not.

Tepatnya, ada 39 not yang identik dari lagu Photograph (yang rilis 2014) dengan Amazing (yang rilis 2012). Mengutip gugatan yang diajukan, terdapat pula kesamaan kata, gaya menyanyi, melodi vokal, dan ritme antara Photograph dengan lagu ke-tiga Cardle itu.

Atas itu, Sheeran digugat US$20 juta.

Leonard dan Harrington bahkan menyewa Busch, pengacara yang sebelumnya berhasil memenangi kasus tudingan penjiplakan Blurred Lines. Robin Thicke dan Pharrell Williams sampai harus membayar jutaan dolar pada keluarga Marvin Gaye atas tudingan menjiplak lagu itu.

Kali ini, Busch lagi-lagi memenangi kasus penjiplakan.
Kalau penulis lagunya menggugat, berbeda dengan Cardle. Ia justru memuji Sheeran. “Itu bukan gugatan saya. Saya pikir @edsheeran adalah genius dan 100 persen layak atas kesuksesannya,” tulis Cardle di Twitter saat itu, seperti dikutip dari Independent.

Bukan hanya Photograph, lagu Thinking Out Loud milik Sheeran juga disebut menjiplak. Kali ini dari lagu Let’s Get In On yang dinyanyikan musisi legendaris, Marvin Gaye.

Pihak yang menuntut penggantian ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta itu ialah rekan Gaye, Ed Townsed, yang ikut membantu menulis aransemen dan lirik lagu hits yang dirilis pada 1973 itu. Ia juga menggugat Sony/ATV Publishing dan Atlantic Records.

"Melodi, harmonisasi dan komposisi ritmis lagu Thinking secara mendasar memiliki kemiripan dengan komposisi ketukan drum dalam lagu Let's," tulis Townsend dalam surat gugatannya.

Kasus yang sejak Agustus diserahkan ke pengadilan New York itu belum terdengar lagi.






Kesimpulan:
Berdasarkan kasus pelanggaran Hak Cipta di atas, maka memberikan kerugian bagi pencipta atau pemilik hak cipta tersebut. Selain itu, pelanggaran Hak Cipat juga akan memberikan kerugian bagi pelaku karena dapat terjerat kasus hukum dan harus membayarkan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, pelaku pelanggaran Hak Cipta dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh musisi Ed Sheeran mengakibatkan dia harus membayar denda sejumlah US$20 atau setara dengan Rp 265.000.000.000 di Indonesia.

Sabtu, 28 Oktober 2017

KODE ETIK ENGINEERING

KODE ETIK ENGINEERING


1.       Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak tegas dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

2.       Fungsi Kode Etik
Kode etik memiliki beberapa fungsi. Berikut adalah fungsi dari adanya kode etik, yaitu:
a.    Memberikan pedoman bagi anggota mengenai prinsip profesionalitas, yakni apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b.    Menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang dia kerjakan. Kontrol sosial yang dimaksud adalah suatu pengetahuan kepada masyarakat agar mengerti arti penting profesi sehingga bisa mengontrol pelaksana di lapangan kerja.
c.    Mencegah campur tangan pihak luar organisasi pekerjaan tersebut mengenai hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Pelaksan profesi tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di perusahaan lainnya.



3.       Prinsip-prinsip Kode Etik
Seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan dalam menjalankan profesi. Berikut adalah prinsip-prinsip dari kode etik, yaitu:
1.        Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
2.        Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3.        Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4.        Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya dan masyarakat.

4.       Kode Etik Engineering
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut, yaitu:
1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan sosial).
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.    Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.    Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.    Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.    Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar, yaitu:
1.    Mengutamakan keluhuran budi.
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.    Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.    Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional, yaitu:
1.    Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.    Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.    Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.    Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.    Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.    Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.    Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional. 
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme, maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

PENERAPAN SISTEM HAZARD ANALYSIS CRITICAL CONTROL POINT (HACCP) PADA PROSES PEMBUATAN TEMPE

Minggu, 11 Juni 2017

Taman Spathodea Sarana Rekreasi Warga Kebagusan Jakarta


Taman Kota merupakan taman yang berada di lingkungan perkotaan dan diharapkan dapat mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota serta dapat dinikmati oleh seluruh warga kota. Salah satu taman kota tersebut, yaitu Taman Spathodea. Taman Kota Spathodea terletak di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Taman ini dibangun sejak tahun 2011 dan selesai pada pertengahan 2012. Taman Spathodea dibuka untuk umum mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Berikut ini video berkaitan dengan Taman Kota Spathodea sebagai sarana rekreasi warga kebagusan. Happy Watching!!!

Sabtu, 27 Mei 2017

JAJANAN YANG ADA DI TAMAN SPATHODEA



Nama Taman             : Taman Spathodea
Lokasi                         : Jl. Kebagusan Raya, RT.13/RW5, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620.

            Taman Spathodea yang berada di kawasan Jagakarsa ini merupakan salah satu taman yang harus dikunjungi. Taman ini memiliki banyak fasilitas yang dapat memanjakan para pengunjung dari mulai tempat bermain, tempat berolahraga dan sarana untuk berkumpul bersama keluarga atau teman-teman sambil menikmati keindahan taman tersebut. Saat mengunjungi taman ini pengunjung dapat juga menikmati jajanan yang ada di bagian depan dan belakang Taman Spathodea ini. Jajanan-jajanan tersebut memiliki harga terjangkau dan dapat dengan mudah ditemui di dekat Taman Spathodea ini.

            Jajanan yang ada di Taman Spathodea ini merupakan jajanan yang ada pada umumnya dinikmati oleh setiap masyarakat. Mulai dari es potong, cilor, bakwan malang, siomay, berbagai jenis minuman, dan masih banyak lagi. Beberapa jajanan tersebut dapat menemani para pengunjung yang datang sambil menikmati keindahan dan fasilitas yang ada di Taman Spathodea tersebut. Pengunjung dapat dengan mudah menemukan berbagai jajanan ringan disaat mengunjungi taman tersebut. Kelebihan dari lokasi jajanan-jajanan di Taman Spathodea ini adalah para penjual jajanan tidak berada di dalam taman, melainkan berada di luar pagar dari Taman Spathodea ini. Dengan posisi jajanan yang berada di bagian luar ini membuat Taman Spathodea tidak menjadi kotor dengan sampah-sampah para penjual jajanan. Karena para penjual tidak menjajakan jualan mereka didalam taman, melainkan berada di bagian depan dan belakang Taman Spathodea ini. Dengan begini kebersihan Taman Spathodeapun selalu terjaga, ditambah lagi dengan adanya beberapa tempat sampah yang banyak berada pada taman ini.
Kenikmatan jajanan-jajanan yang ada semakin terasa ketika pengunjung menghabiskan waktu untuk menikmati kenyamanan dan fasilitas yang diberikan Taman Spathodea ini. Dengan adanya Taman Spathodea yang nyaman dan memberikan berbagai fasilitas yang ada, membuat para pengunjung dan penjual jajanan betah berada di taman tersebut. Pengunjung dan penjual jajanan mendapatkan keuntungan antara satu sama lainnya. Pengunjung dapat menikmati keindahan dan fasilitas taman sambil menikmati jajanan yang ada, dan juga para penjual jajananpun juga mendapatkan keuntungan dari penjualan jajanan mereka sehingga dapat menambah sumber nafkah dari para penjual jajanan yang ada. Walaupun banyak jajanan yang terdapat di dekat Taman Spathodea ini tidak membuat kebersihan taman tersebut kotor, karena posisi para penjual yang tidak berada di dalam taman dan fasilitas tempat sampah yang disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Taman Spathodea tersebut. 

Minggu, 21 Mei 2017

Fasilitas Taman Spathodea




Nama Taman             : Taman Spathodea
Lokasi                          : Jl. Kebagusan Raya, RT.13/RW.5, Jagakarsa, Kota Jakarta                        Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620

Taman Spathodea merupakan salah satu taman kota yang ada di daerah Jakarta. Awalnya Taman Spathodea ini adalah tempat lahan pembuangan sampah dan lahan kolam empang warga sekitar. Kemudian Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubahnya menjadi taman kota yang diharapkan dapat memberikan manfaat untuk warga Jakarta khususnya warga daerah sekitar Jagakarsa. Tujuan dibangunnya taman ini adalah untuk tempat resapan air dan sebagai tempat bersosialisasi warga sekitar. Taman Spathodea dibuka untuk umum mulai pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB, sebelumnya taman ini dibuka hingga pukul 21.00 WIB tetapi akhirnya diberlakukan jam tutup untuk menghindari tindakan kriminal dan tindak asusila yang terjadi.

Taman Spathodea menyediakan banyak fasilitas yang dapat dimanfaatkan pengunjung untuk menghabiskan waktunya seperti berekreasi bersama keluarga dan berolahrga seperti lari pagi atau hanya sekedar berjalan santai menikmati pemandangan sekitar taman. Fasilitas yang tersedia antara lain kolam, tempat berolahraga, area bermain anak, tempat duduk, tempat sampah, lampu taman, kamar mandi, pos jaga, dan parkiran. Kolam yang terdapat di taman ini berupa kolam ikan yang dimana para pengunjung dapat memberi makan ikan-ikan tetapi dilarang untuk menangkap ataupun memancing ikan. Ikan-ikan yang ada di kolam seperti ikan sepat, ikan mujair, ikan gurame, dan ikan mas. Tempat berolahraga yang tersedia di taman Spathodea ini berupa jogging track dan alat-alat untuk fitness. Area bermain anak yang tersedia di taman ini adalah ayunan, perosotan, dan lain-lain. Tempat duduk yang disediakan disana terbuat dari beton dan besi yang memberikan kesan nyaman bagi yang ingin duduk-duduk santai. Tempat sampah yang tersedia sangat unik karena bentuknya dibuat menyerupai buah-buahan seperti buah apel dan strawberry, yang bertujuan untuk menarik perhatian pengunjung khususnya anak-anak agar mereka mau membuang sampah pada tempatnya sehingga kebersihan di taman ini tetap terjada. Lampu taman yang berguna untuk menerangi area taman dan sebagai hiasan agar terlihat menarik. Ada juga kamar mandi yang disediakan untuk pada pengunjung. Parkiran pun disediakan untuk para pengunjung yang membawa kendaraan, disertai juga pos jaga diarea parkiran.
Fasilitas yang tersedia di Taman Spathodea cukup terawat tetapi ada fasilitas yang sudah rusak seperti lampu taman dan tempat sampah yang sudah pecah. Harapan dari tersedianya fasilitas di taman ini adalah agar para pengunjung mendapatkan manfaat setelah berkunjung dan diharapkan juga para pengunjung agar tetap menjaga kebersihan dan menjaga fasilitas-fasilitas yang ada dengan tidak merusaknya.

Selasa, 09 Mei 2017

PROFIL TAMAN SPATHODEA




Nama Taman           :   Taman Spathodea
Lokasi                  : Jl. Kebagusan Raya, RT.13/RW.5, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620

Taman Kota adalah taman yang berada di lingkungan perkotaan dalam skala luas dan dapat mengatisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota. Taman kota sebagai lingkungan luas kawasan hijau ini sangat penting bagi lingkungan, tidak hanya sebagai kawasan lindung tetapi juga seabagai hutan kota, sebagai tempat rekreasi keluarga, kawasan olahraga dan ruang terbuka hijau. Taman kota memiliki banyak fungsi seperti fungsi ekologis yaitu taman kota sebagai paru-paru dunia yang mengkasilkan oksigen, fungsi social yaitu taman kota sebagai sarana olahraga, sebagai tempat komunikasi soasial dan menambah nilai estetika di sebuah lingkungan. Taman kota menjadi point penting dalam pembangunan infrastruktur lingkungan. Karena taman kota memiliki banyak peran yang sangat penting bagi kualitas lingkungan perkotaan. Taman kota juga dapat membangun toleransi antar sesame manusia, tudak hanya itu juga sesame makhluk hidup lainya.


Taman Kota Spathodea merupakan salah satu taman kota yang ada di Jakarta. Taman Kota Spatodhea terletak di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Nama Spathodea diambil dari nama pohon Spathodea yang banyak di tanam di taman ini. Spathodea Campanulata atau disebut Kembang Kerucutan termasuk kedalam family Bignoniaceae tampilannya berupa pohon dengan daun rimbun dan bunganya yang berukuran tidak terlalu besar. Tamanam tersebut asli afrika yang cocok ditaman di daerah tropis. Taman Kota Spathodea dibangun sejak tahun 2011 dan selesai pada pertengahan 2012. Awalnya taman ini dibangun sebagai daerah resapan air dan menjaga keseimbangan kontur tanah du daerah tersebut yang memang tidak rata. Taman ini sangat mudah untuk dijangkau karena terletak di tengah perkotaan serta perkampungan dan sangat strategis terletak di pinggir jalan raya. Taman Kota Spathodhea menjadi tempat favorit daerah setempat untuk mengisi hari libur bersama keluarga atau hanya duduk-duduk santai saja. Di taman tersebut banyak tanaman dan pepohonan sehingga taman terlihat asri dan sangat nyaman sehingga para pengunjung betah untuk berlama-lama disana. Keadaan taman Spathodea sangat terjaga keadaanya dan segala fasilitas yang tersedia disana dengan keadaan baik. Taman Spatodhea ini banyak memberikan dampak positif bagi daerah sekitar diantara nya adalah sebagai tempat rekreasi,  sebagai media pembelajaran dan bermain bagi anak-anak serta menjadi daya tarik bagi orang-orang yang lewat di depannya.