KODE
ETIK ENGINEERING
1. Pengertian
Kode Etik
Kode etik merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak tegas dalam kategori norma hukum yang didasari
kesusilaan.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan
jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional.
2. Fungsi Kode
Etik
Kode etik
memiliki beberapa fungsi. Berikut adalah fungsi dari adanya kode etik, yaitu:
a. Memberikan pedoman bagi anggota mengenai prinsip profesionalitas,
yakni apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b. Menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
dia kerjakan. Kontrol sosial yang dimaksud adalah suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar mengerti arti penting profesi sehingga bisa mengontrol
pelaksana di lapangan kerja.
c. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi pekerjaan tersebut
mengenai hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Pelaksan profesi tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di perusahaan lainnya.
3. Prinsip-prinsip
Kode Etik
Seseorang perlu
memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan dalam menjalankan profesi. Berikut
adalah prinsip-prinsip dari kode etik, yaitu:
1.
Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang
memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan
dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
2.
Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut
agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain,
khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3.
Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari
dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk
menjalankan profesinya.
4.
Prinsip Integritas Moral. Seorang
profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan
profesinya, dirinya dan masyarakat.
4. Kode Etik Engineering
Etika
Profesi Engineer (insinyur) untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut, yaitu:
1. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan sosial).
3. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai
kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja
profesional.
b. Menjaga
kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui
dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati
perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur
termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur
Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik
insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar, yaitu:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang
insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional, yaitu:
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan
akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi
dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan
menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang
serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi
yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak
berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan
semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan
pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme,
maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa
disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara,
psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur
teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh
keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang
memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka
didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap
mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.