Rabu, 26 Oktober 2016

Perkembangan Keilmuan Industri di Indonesia

Perkembangan Keilmuan Industri di Indonesia
(Limbah Industri)


Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses. Perkembangan teknologi industri baik dalam bidang industri manufaktur ataupun jasa sangat pesat. Perkembangan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh belahan dunia sehingga menimbulkan persaingan. Berdasarkan hasil penelitian yang ada, perkembangan industri di Indonesia selama ini masih berkembang ke arah teknologi manufacturing process yang menghasilkan barang-barang kebutuhan dalam negeri maupun untuk di ekspor. Potensi industri telah memberikan sumbangan bagi perekonomian Indonesia melalui  barang produk dan jasa yang dihasilkan, namun di sisi lain pertumbuhan industri telah menimbulkan masalah lingkungan yang cukup serius. Buangan air limbah industri mengakibatkan timbulnya pencemaran air sungai yang  dapat merugikan masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai, seperti berkurangnya hasil produksi pertanian, menurunnya hasil tambak, maupun berkurangnya pemanfaatan air sungai oleh penduduk.
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). Banyak perusahaan di Indonesia yang mengabaikan limbah industri yang dihasilkan dari pabrik dan tidak menyediakan penampungan untuk pengolahan limbah agar mengurangi pencemaran di lingkungan sekitar yang dapat merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah hendaknya turut campur tangan dalam permasalahan ini karena permasalahan ini adalah permasalahan yang cukup serius. Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan UU yang mengatur perusahaan industri dan limbah yang dihasilkan dengan adanya sanksi yang tegas. Perusahaan juga diharapkan mau mengadakan tempat pengolahan limbah untuk limbah yang dihasilkan. Perusahaan jangan hanya berfokus pada profit yang diperoleh dari pabrik tetapi juga harus memikirkan lingkungan sekitarnya.